Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.
"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers, Selasa (19/4).
Selain Wisnu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial Picare Togar Sitanggang.
Burhanuddin juga menyebutkan bahwa Wisnu diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dalam hal ini, Kemendag memang mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.