Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana. ANTARA/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.

Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers, Selasa (19/4).

Selain Wisnu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial Picare Togar Sitanggang.

Burhanuddin juga menyebutkan bahwa Wisnu diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dalam hal ini, Kemendag  memang mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
 

Jabatan Indrasari Wisnu Wardhana

Indrasari diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019 menggantikan Oke Nurwan yang saat ini tengah menjadi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Indrasari pun juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Adapun, pada akhir 2021, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantiknya sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Selain itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. Dia ditetapkan bersama tiga bos perusahaan swasta lainnya.

Harta kekayaan Indrasari

Editorial Team