Jakarta, FORTUNE - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo karena diduga melakukan tindakan penipuan serta pelanggaran UU ITE.
Pria yang dilabeli 'crazy rich Surabaya' itu menjadi tersangka investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dipegang PT Pansaky Berdikari Bersama dengan jumlah korban, menurut Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto, 25.000 orang. Total kerugian dari kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp9 triliun.
Penjahat robot trading memanfaatkan program komputer untuk memanipulasi pasar keuangan secara ilegal, seperti melakukan insider trading atau manipulasi harga saham. Kegiatan semacam itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius, seperti denda dan penjara.
Laman detiknews mewartakan bahwa Kenzo dilaporkan oleh seorang warga Kota Malang yang ingin menjual tanah dan mengaku mengenal Kenzo pada 2021. Pelapor itu ditawari uang untuk pembayaran tanah, tapi dia awalnya tidak tertarik. Namun, setelah dijanjikan keuntungan 10 persen dari dana yang disetorkan, dia akhirnya setuju.
Sialnya, di belakang hari, dia tidak pernah menangguk hasil seperti yang dijanjikan.