Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat tantangan untuk membersihkan pasar modal dari praktik saham gorengan dalam waktu enam bulan ke depan. Jika upaya tersebut berhasil, pemerintah membuka peluang pemberian berbagai insentif fiskal bagi investor pasar modal.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan insentif yang disiapkan berupa keringanan hingga pengecualian pajak, termasuk pengurangan pajak kupon obligasi melalui reksa dana.
Meski pembahasan insentif di lingkungan Kementerian Keuangan selalu dinamis, Purbaya menegaskan komitmennya mendorong sektor swasta agar bergerak lebih leluasa.
“Seperti janji saya, kalau Pak Mahendra (Ketua OJK) bisa bereskan goreng-gorengan itu, investor kan masuk, saya akan beri tambahan insentif fiskal biar orang makin banyak masuk ke pasar saham,” kata Purbaya dalam acara Financial Forum di Jakarta, Rabu (3/1).
Purbaya sebenarnya kerap menyampaikan tantangan ini secara terbuka dalam berbagai kesempatan. Ia menilai pasar yang lebih tertib dan adil dapat memungkinkan investor ritel untuk beroleh perlindungan.
“Kalau investor masuk ke pasar yang belum kondusif, itu justru bisa memperburuk keadaan. Tapi kalau sudah bersih, investor akan merasa aman,” katanya.
Dia bahkan menjanjikan pemberian insentif secara cepat dalam enam bulan jika otoritas berwenang menindak pelaku manipulasi saham.
“[Investor yang] enggak pinter pun enggak akan ketipu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan salah satu akar persoalan saham gorengan adalah tipisnya likuiditas perdagangan. Kondisi ini membuat harga saham mudah digerakkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki modal besar.
Untuk mengatasi masalah itu, OJK mendorong penebalan likuiditas melalui peningkatan free float atau porsi saham yang beredar di publik. Saat ini, batas minimum free float di pasar modal berkisar 7,5-10 persen.
“Dengan [free float] besar dan aktivitas makin lebar dan tebal, maka tidak mudah untuk memengaruhi harga lagi,” kata Mahendra.
OJK juga mendorong adanya insentif bagi emiten yang bersedia meningkatkan free float, termasuk kemungkinan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebagai insentif fiskal.
Pada sisi penegakan hukum, Mahendra memastikan OJK terus melakukan pendalaman dan pembuktian terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan manipulasi harga saham. Penindakan dilakukan secara berkala, termasuk pemberian sanksi dan denda kepada pelanggar aturan di pasar modal.
“Kami laporkan setiap bulan siapa yang kena sanksi dan penalti, berapa besarannya. Ada transparansi terhadap penindakan maupun kecurigaan,” ujarnya.
