Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan Rancangan APBN 2023 mengalami normalisasi dan kembali pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dengan demikian, pemerintah menjalankan komitmennya untuk mengembalikan defisit APBN ke bawa 3 persen terhadap PDB sesuai yang diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan pada 31 Maret 2020 sebagai desain APBN 2020-2022.
"2023 akan menjadi tahun pertama kita kembali ke Undang-Undang di bidang Keuangan Negara yang murni," ujar Isa dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN 2023 secara virtual, Senin (25/7).
Sebelumnya, dalam UU nomor 2 tahun 2022, pemerintah melonggarkan batas defisit APBN ke atas 3 persen untuk menyelamatkan perekonomian nasional. Pasalnya, saat itu penerimaan negara menyusut signifikan sementara belanja APBN untuk jaring pengaman sosial membengkak.
Terlebih, anggaran kesehatan untuk penangan pandemi juga cukup besar sehingga pelebaran defisit tak terhindarkan. Meski demikan, kebijakan tersebut diklaim cukup ampuh menangani pandemi Covid-19 serta menjaga perekonomian tetap bergerak.
"Kita mampu mengendalikan Covid-19 cukup baik bahkan mungkin di dunia kita jadi salah satu negara yang terbaik untuk mengelola, baik masalah kesehatan karena Covid-nya, maupun masalah dampak ekonominya,"jelasnya.