Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperjelas jenis dan batasan natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pengecualian tersebut mengacu pada aspek kepantasan nilai sebuah natura yang diterima.
Ia mencontohkan, misalnya, kupon makanan/minuman bagi pegawai bagian dinas termasuk reimbursement biaya makanan/minuman. Natura tersebut dikecualikan dari objek PPh jika nilainya maksimal Rp2 juta per pegawai per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
Artinya, jika dalam sebulan karyawan mengajukan reimbursement di atas Rp2 juta atau melebihi nilai yang disediakan di tempat kerja, maka ia akan dikenakan pajak.
"Kupon makanan bagi pegawai tapi kita batasi di bagian pemasaran, atau wartawan keluar dapat kupon, kalau direimburse nantinya, ini kita batasi maksimal 2 juta per bulan per pegawai, layak enggak? Pantas. Di Jepang cuma Rp400.000," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (6/7).
Sementara itu, natura dalam bentuk makanan atau minuman yang disediakan di tempat kerja tak dibatasi nilainya.
"Sepanjang ini semua kena, dibayari perusahaan, itu boleh dibiayakan oleh perusahaan tapi bukan penghasilan Anda," kata Yoga.
Berikut perincian jenis dan batasan natura yang dikecualikan dari PPh: