Jakarta, FORTUNE – Penerbitan tiga Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Jawa, Laut Sulawesi, dan Teluk Tomini di Sulawesi, diprediksi akan beri dampak signifikan terhadap geliat investasi sektor kelautan dan perikanan. Pada akhirnya, hal ini diharapkan akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Rencana zonasi memiliki fungsi sangat penting dalam pemberian prasyarat perizinan berusaha di ruang laut berisiko tinggi.
"Penetapan ketiga Perpres RZ KAW pada awal tahun 2022 merupakan momentum penting, mengingat di masa pasca pandemi, pemerintah tengah mendorong pemulihan kondisi ekonomi nasional melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan resmi, Senin (14/2).
Tiga beleid yang digagas KKP tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini. Ketiganya diundangkan pada 5 Januari 2022.