Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri meluncurkan meterai elektronik untuk memenuhi kebutuhan dokumen digital. Meterai ini akan dijual seharga Rp10 ribu dan berlaku mulai Oktober 2021.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap, peluncuran e-Meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.
“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ucap Menkeu dalam pidatonya pada Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (01/10).
Pandemi Covid-19, kata dia, turut mengakselerasi penggunaan teknologi digital, sehingga banyak transaksi yang juga beralih ke platform digital. Adanya transaksi elektronik berakibat dokumen juga dilakukan secara elektronik.
“Kita juga harus menyiapkan infrastruktur dan kesiapan sisi instrumennya,” katanya, menambahkan.
Senada dengan hal itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, “Harapannya dapat memberi kemudahan bagi masyarakat."