Revisi UU Cipta Kerja Akan Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-undang Cipta Kerja dan Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan demi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah pun akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Kendati putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional, pemerintah terus menerapkan aturan ini. Cakupannya meliputi operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, kemudahan berusaha di bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha dan OSS, serta ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (29/11), pemerintah telah memberikan modal negara kepada LPI dalam bentuk tunai Rp30 triliun dan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp45 triliun.
“Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK. Dengan demikian, operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK,” katanya.
Untuk KEK, telah dibentuk tambahan 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi sekitar Rp90 triliun.
UU Cipta Kerja disebut tingkatkan investasi
Selama implementasi UU Cipta Kerja ini, Arlangga mengatakan terjadi kenaikan realisasi investasi 7,8 persen secara tahunan pada periode Januari–September 2021. Realisasi nilai investasinya Rp659 triliun.
Di bidang ketenagakerjaan, lapangan kerja baru untuk 912.402 tenaga kerja telah tercipta sebagai akumulasi dari triwulan I hingga triwulan III 2021.