Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Mock up penerapan logo IKN 'Pohon Hayat Nusantara'. (ikn.go.id)

Jakarta, FORTUNE - Keinginan Badan Otorita IKN untuk merekrut lebih banyak profesional non-ASN dan menempatkannya pada jabatan setara eselon I nampaknya akan mendapat legitimasi melalui revisi Undang-Undang IKN. 

Pasalnya, dalam pemaparan poin-poin revisi UU IKN di Komisi II DPR, Senin (21/8), Menteri Perencanaan dan Pembangunan/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan aturan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Otorita IKN akan diubah.

Hal tersebut dilatarbelakangi perlunya koordinasi antara ASN dan profesional non birokrat untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan (4P) IKN oleh Badan Otorita.

Menurut Suharso, kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sistem perencanaan dan birokrasi, sedangkan kalangan profesional non PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dalam kegiatan pengembangan anggaran. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di