Jakarta, FORTUNE - Republik Indonesia (RI), Malaysia, dan Uni Eropa sepakat untuk membentuk Gugus Tugas Ad Hoc (Ad Hoc Joint Task Force) on European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Undang-undang Anti Deforestasi.
Gugus tugas tersebut juga dibentuk untuk mengidentifikasi solusi dan penyelesaian yang terbaik terkait implementasi EUDR .
“Ini untuk mengatasi berbagai hal terkait dengan pelaksanaan EUDR yang dihadapi Indonesia dan Malaysia,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud, dalam keterangannya, Senin (7/8).
Sebelumnya telah dilakukan pertemuan pertama Gugus Tugas UU Anti-Deforestasi di Jakarta pada Jumat (4/8). Pertemuan tersebut diadakan untuk mencapai pemahaman bersama di antara negara produsen dan konsumen.
Pertemuan ini difasilitasi oleh Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) untuk menyepakati kerangka acuan (TOR) yang mencakup isu-isu seperti keterlibatan petani kecil dalam rantai pasok, skema sertifikasi nasional yang relevan, data ilmiah tentang deforestasi, dan degradasi hutan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perkebunan dan Komoditas (MPC) Malaysia, YBhg. Dato' Mad Zaidi bin Mohd Karli, menekankan kerja sama merupakan jalan keluar dan solusi yang dapat diinspirasi melalui praktik terbaik pada masing-masing komoditas.