Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis regulasi baru terkait aturan batas tarif ojek online. Aturan itu tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022.
Aturan baru ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019. “Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, Senin (8/8).
Hendro menjelaskan komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung terdiri dari biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi, dan termasuk keuntungan mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
“Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujar Hendro.