Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan sertifikasi digital Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Proses sertifikasi TKDN sekarang bisa melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian.
“Saat ini, ada kebutuhan mendesak untuk membuat proses sertifikasi TKDN yang lebih cepat, akuntabel, dan transparan. Inilah yang kemudian dijadikan landasan dalam proses digitalisasi sertifikasi TKDN. Semua prosesnya kini dilakukan melalui sistem sehingga mudah dilacak, siapa melakukan apa,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara peluncuran Digitalisasi Sertifikasi TKDN di kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (27/9).
Menurut Agus, digitalisasi tersebut dilakukan untuk menjadikan proses sertifikasi TKDN lebih efisien sehingga dalam 22 hari kerja atau bahkan kurang, sertifikat TKDN sudah dapat terbit dan dimanfaatkan oleh perusahaan untuk masuk dalam pengadaan barang jasa pemerintah.
“Jadi, setelah ini saya berharap tidak ada lagi keluhan bahwa proses sertifikasi TKDN itu lama dan tidak transparan,” kata Agus.