Jakarta, FORTUNE - Biaya balik nama mobil adalah ongkos yang harus dibayar para pembeli kendaraan roda empat untuk melegitimasi kepemilikannya atas barang tersebut. Uang tersebut dibayarkan agar buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dapat diatasnamakan si pemilik, dan bukan orang lain. Hal ini akan mempermudah pengurusan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemilik.
Biayanya beragam, tergantung jenis dan tipe kendaraan yang dimiliki. Namun, sebelum membahas lebih jauh persoalan biaya, ada hal penting yang perlu diketahui terkait balik nama BPKB tersebut, yakni perbedaan prosedur antara mobil baru dan bekas.
Untuk mobil baru, prosedur bea balik nama dapat dilakukan langsung dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sementara, untuk mobil bekas, ada dua tahapan yang harus dipenuhi yakni mutasi dan balik nama.
Mutasi mobil bekas dilakukan terlebih dahulu agar plat nomornya berubah menjadi baru saat berpindah domisili. Ini terutama diperlukan bagi Anda yang membeli mobil dengan lokasi berbeda dari domisili tempat tinggal.
Setelah mutasi dilakukan, barulah Anda bisa mengurus balik nama mobil tersebut. Lantas berapa biaya yang harus dibayarkan?
Jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, biaya mutasi mobil bekas yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa komponen. Jika diakumulasikan, jumlah totalnya mencapai Rp945.000.
Biaya tersebut terdiri dari penerbitan STNK (Rp200 ribu), penerbitan TNKB (Rp100 ribu), biaya cetak atau ganti BPKB (Rp375 ribu) biaya Surat Mutasi (Rp250 ribu), dan biaya cek fisik mobil (Rp25 ribu).
Adapun biaya balik namanya berbeda-beda di tiap Samsat karena ketentuannya dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing. Tapi secara garis besar komponen yang harus dibayarkan sebagai berikut: