Rincian Skema PPN, Termasuk untuk Sembako dan Pendidikan

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berencana mengubah aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), termasuk untuk bahan pangan dan jasa pendidikan. Sejauh ini, skema PPN berlaku dengan tarif tunggal sebesar 10 persen.
“Kami mengusulkan ada penyesuaian tarif, nanti bisa dikompensasi dengan multitarif,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam Webinar Nasional Dampak RUU PPN terhadap Industri Strategis Nasional, di kanal PATAKA Channel, Kamis (1/7).
Ia menyebut, dalam ketentuan PPN yang baru akan ada penyesuaian tarif umum dari 10 persen menjadi 12 persen. Kendati dinaikkan, menurut Yustinus tarif PPN Indonesia masih di bawah rata-rata tarif negara The Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD sebesar 19 persen dan negara-negara BRICS (Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan) sebesar 17 persen.
Selain itu ada tarif rendah (lower rate) sebesar 5 atau 7 persen yang dikenakan untuk barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak. Kategori ini mencakup kebutuhan pangan dasar rumah tangga atau sembako yang dijaga agar tetap terjangkau sehingga dikenai tarif 5 persen.