Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan rencana penyetopan penjualan minyak goreng oleh ritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengarah pada pelanggaran Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Komisioner KPPU, Chandra Setiawan, menyebut rencana Aprindo dapat dikategorikan sebagai tindakan kartel yang tergolong dalam larangan praktik monopoli dan persaingan usaha berdasarkan Pasal 11 beleid tersebut. Konsumen pun menjadi pihak yang akan dirugikan karena dihadapkan dengan kenaikan harga produk.
"Harga akan mengalami kenaikan karena produk tersebut akan mengalami kelangkaan di pasaran," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/5).
Aprindo berencana menyetop penjualan minyak goreng pada ritel modern pada Agustus mendatang sebagai buntut dari tidak dibayarkanya selisih harga minyak goreng atau rafaksi senilai Rp344,15 miliar untuk kebijakan satu harga yang dijalankan pada 19–31 Januari 2022.
Nilai yang menjadi utang pemerintah tersebut dihitung berdasarkan rata-rata selisih harga keekonomian minyak goreng Rp17.260 per liter dengan harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah pada Rp14.000 per liter.