Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai pembayaran rafaksi (pemotongan harga) minyak goreng.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan Kemendag akan menjadwalkan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pertemuan tersebut rencananya akan dilakukan pada awal pekan depan.
Kemendag mengimbau anggota Aprindo tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern. "Kami masih berkoordinasi lebih lanjut dgn teman-teman Kejagung karena beberapa data masih diperlukan Kejagung dari permintaan yang diminta itu ada bebberapa hal yang perlu kami sampaikan," ujar Isy dalam konferensi pers, Kamis (27/4).
Jika Kejaksaan Agung meminta pemerintah untuk membayar utang rafaksi tersebut, pemerintah menyanggupi hal tersebut. “Ya kami bayar. BPDPKS siap [bayar],” ujarnya.
Menurut data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), para peritel menombok sekitar Rp344 miliar akibat persoalan ini. Tombokan tersebut ditanggung oleh sebanyak 31 perusahaan peritel anggota Aprindo yang secara kumulatif mengelola hingga ribuan toko ritel.
Buntutnya, Aprindo menempuh sejumlah upaya untuk memperoleh pembayaran atas rafaksi. Beberapa ikhtiar yang telah dilakukan di antaranya melakukan audiensi secara formal maupun informal dari waktu ke waktu kepada Kementerian Perdagangan, BPDPKS Kantor Sekretariat Presiden (KSP), Komisi VI DPR RI, hingga berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 27 Maret 2023 lalu.