Jakarta, FORTUNE – Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah salah satu unsur yang dibutuhkan oleh kota besar seperti Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta. Selain menjadi ruang untuk berinteraksi antarwarga, RTH juga bisa jadi tempat rekreasi dan melepas penat di tengah hiruk pikuk kota dan polusi udara yang mengancam pernafasan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mendefinisikan RTH sebagai area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Perihal fungsinya, RTH dibangun dengan berbagai tujuan yang disesuaikan denga kebutuhan masyarakat di sekitar. Namun, terdapat beberapa fungsi utama, seperti meningkatkan kualitas lingkungan seperti mengurangi potensi banjir, mengurangi polusi udara, dan pengaturan iklim mikro; fungsi sosial budaya dalam kaitan tempat berinteraksi sosial; fungsi ekonomi sebagai tempat terjadinya banyak transaksi jual beli; serta fungsi keindahan untuk dinikmati.
Melansir berbagai sumber, berikut ulasan beberapa RTH yang ada di Jakarta dan menjadi tempat bagi warga Ibu Kota Jakarta untuk melepaskan penat yang bisa Anda nikmati.