Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Diduga, kerugian negara mencapai Rp148 miliar.
Manajemen Pelindo pun buka suara atas kasus korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (dapen) perseroan. Pihaknya mengungkapkan awal mula terungkapnya kasus korupsi adalah inisiasi dari manajemen perusahaan untuk mengaudit Dapen Pelindo. Langkah ini sebagai upaya proaktif dalam memberantas tindakan melanggar, termasuk korupsi di lingkungan perusahaan.
"Manajemen yang menginisiasi untuk dilakukan audit atas pengelolaan tahun 2013-2019 oleh BPKP pada tahun 2020," kata Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono, dalam pernyataannya, Rabu (10/5).
Dari inisiasi itu, BPKP kemudian menerbitkan hasil audit yang menyatakan adanya indikasi fraud dalam pengelolaan dana pensiun. Hasil tersebut kemudian dilaporkan kepada Kementerian BUMN
Pelindo menegaskan bahwa transformasi Dapen Pelindo telah dimulai sejak 2021, yang menurut Arif merupakan bukti keseriusan Pelindo untuk mewujudkan Dapen yang bersih dan bertata kelola yang baik.
"Kami pastikan bahwa pembenahan pengelolaannya jalan terus agar dipastikan para pensiunan mendapatkan layanan yang baik," ujarnya.