Jakarta, FORTUNE — Pemerintah resmi menetapkan rumus penetapan kenaikan upah melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).
Regulasi ini menjadi dasar penghitungan kenaikan upah minimum tahun 2026, mencakup upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK), hingga upah minimum sektoral.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa perumusan PP Pengupahan dilakukan melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang dengan memperhatikan masukan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pemangku kepentingan lainnya.
Atas dasar tersebut, Presiden menetapkan formula baru yang mengombinasikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disebut alfa.
