Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi rupiah
ilustrasi rupiah (pixabay.com/IqbalStock)

Intinya sih...

  • Pemerintah menetapkan rumus kenaikan upah berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa 0,5–0,9.

  • Dewan Pengupahan Daerah menghitung kenaikan, sementara gubernur menetapkan UMP, UMK, dan upah sektoral.

  • Penetapan kenaikan upah minimum 2026 wajib dilakukan paling lambat 24 Desember 2025.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah resmi menetapkan rumus penetapan kenaikan upah melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).

Regulasi ini menjadi dasar penghitungan kenaikan upah minimum tahun 2026, mencakup upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK), hingga upah minimum sektoral.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa perumusan PP Pengupahan dilakukan melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang dengan memperhatikan masukan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pemangku kepentingan lainnya.

Atas dasar tersebut, Presiden menetapkan formula baru yang mengombinasikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disebut alfa.

Formula baru kenaikan upah minimum

Dalam PP Pengupahan, pemerintah menetapkan rumus kenaikan upah minimum sebagai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks alfa.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12) malam.

Indeks alfa dalam formula tersebut ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Yassierli menjelaskan bahwa nilai alfa merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya indeks ini, besaran kenaikan upah minimum akan berbeda antarwilayah, menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Menurut Yassierli, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan Putusan MK Nomor 168/2023,” ujarnya.

Perbedaan dengan aturan sebelumnya

Rumus penetapan kenaikan upah dalam PP Pengupahan terbaru memiliki kemiripan dengan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Pada aturan sebelumnya, perhitungan UMP juga menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks alfa.

Perbedaannya terletak pada rentang indeks yang digunakan. Dalam PP 51 Tahun 2023, indeks alfa berada pada kisaran 0,2 hingga 0,8.

Sementara dalam PP Pengupahan yang baru, rentang alfa diperlebar menjadi 0,5 hingga 0,9, sehingga memberikan ruang penyesuaian yang lebih besar dalam penetapan kenaikan upah minimum.

Mekanisme penetapan oleh daerah

PP Pengupahan menegaskan pembagian kewenangan dalam proses penetapan upah minimum. Perhitungan besaran kenaikan upah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian menyerahkan hasil perhitungan tersebut kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan.

Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, PP Pengupahan mengatur tenggat waktu penetapan. “Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli.

Respons serikat pekerja

Di sisi lain, kebijakan pengupahan ini mendapat respons penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa organisasinya menolak penetapan UMP 2026 yang mengacu pada PP Pengupahan terbaru.

“KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru, dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (16/12).

Said menilai kalangan buruh tidak dilibatkan secara memadai dalam proses penyusunan PP tersebut.

Ia menyebut perwakilan KSPI di Dewan Pengupahan Nasional hanya mengikuti satu kali rapat pembahasan yang berlangsung singkat dan tidak membahas pasal demi pasal.

Selain itu, KSPI juga mempersoalkan definisi kebutuhan hidup layak (KHL) serta penetapan indeks alfa yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan diberlakukannya PP Pengupahan ini, pemerintah menetapkan kerangka resmi penentuan kenaikan upah minimum 2026 yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam waktu dekat.

FAQ seputar rumus penetapan kenaikan upah

Apa rumus penetapan kenaikan upah 2026?

Rumusnya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks alfa.

Berapa rentang indeks alfa dalam PP Pengupahan?

Indeks alfa ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Kapan batas waktu penetapan upah minimum 2026?

Gubernur wajib menetapkan kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025.

Editorial Team