Jakarta, FORTUNE - Para legislator di Senayan telah merestui pendapatan negara yang tertera di postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022, yakni Rp1.846,1 triliun. RUU (Rancangan Undang-Undang) APBN 2022 pun telah bertransformasi menjadi UU.
“Kami yakin APBN 2022 cukup komprehensif memitigasi berbagai hal dan melanjutkan agenda pembangunan,” begitu menurut Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), Said Abdullah, dilansir Antara, Jumat (1/10).
Guna meraih patokan pendapatan tersebut, pemerintah akan memaksimalkan penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun depan.
“Kontribusi PNBP terhadap APBN bakal terus dioptimalkan, dengan pengelolaan yang semakin membaik,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/9), seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan.