Menparekraf Pastikan Spa di Bali Tak Kena Kenaikan Pajak Hiburan 40%

Jakarta, FORTUNE – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, memastikan bisnis spa di Bali tidak ikut terdampak dengan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Sebab, bisnis tersebut menuurtnya tidak termasuk dalam jenis bisnis hiburan.
Sandiaga mengatakan, tidak ada satu pun peraturan pemerintah yang mengklasifikasikan bisnis spa sebagai jenis usaha hiburan. Usaha ini merupakan jenis program kebugaran yang dikembangkan berdasarkan kebudayaan lokal, dan diminati oleh pasar internasional.
“Di Dubai kemarin yang diminati terapis-terapis dari bali, lombok, karena kita punya reputasi dunia. Jangan khawatir, yang disampaikan pak Tjok (Kepala Dinas Pariwisata Bali), bahwa spa ini tetap akan berbasis budaya dan kearifan lokal dan tentunya tidak dimasukkan dalam pajak hiburan yang menjadi bahasan,” ujarnya dalam Weekly Brief Kemenparekraf, Rabu (10/1).
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, juga menyampaikan kekhawatiran bahwa bisnis spa di Bali yang berdasar pada kearifan lokal akan pudar jika ada salah persepsi soal kategori pungutan pajak.
“Jika spa tidak diintegrasikan dengan budaya lokal, ada risiko komodifikasi budaya, dan nantinya dianggap hanya atraksi, bukan menghargai konteks yang sebenarnya,” katanya.