Jakarta, FORTUNE – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Sahuddin Uno merespons rencana kenaikan retribusi wisatawan. Ia mengatakan, pemerintah tak perlu terburu-buru menaikkan biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang akan masuk ke Bali, dari US$10 atau setara Rp150.000 menjadi US$50 atau Rp800.000.
Sandiaga mengatakan, pemerintah perlu melakukan evaluasi sebelum memutuskan menaikkan retribusi, memastikan aspek kualitas dan keberlanjutan pariwisata. Apalagi kebijakan retribusi US$10 saja belum genap berjalan enam bulan.
"Kita nanti akan dipertanyakan kredibilitas dalam menciptakan sebuah kebijakan. Jadi, nanti setelah enam bulan, kira-kira di Agustus, kita review lagi," ujarnya dalam Weekly Brief Kemenparekraf, Senin (25/6).
Kebijakan ini bukan hal baru di Bali dan pernah diberlakukan meski hanya bersifat sukarela.