Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pura Ulun Danu Bratan, Bali. (Wikivoyage)

Jakarta, FORTUNE – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Sahuddin Uno merespons rencana kenaikan retribusi wisatawan. Ia mengatakan, pemerintah tak perlu terburu-buru menaikkan biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang akan masuk ke Bali, dari US$10 atau setara Rp150.000 menjadi US$50 atau Rp800.000.

Sandiaga mengatakan, pemerintah perlu melakukan evaluasi sebelum memutuskan menaikkan retribusi, memastikan aspek kualitas dan keberlanjutan pariwisata. Apalagi kebijakan retribusi US$10 saja belum genap berjalan enam bulan.

"Kita nanti akan dipertanyakan kredibilitas dalam menciptakan sebuah kebijakan. Jadi, nanti setelah enam bulan, kira-kira di Agustus, kita review lagi," ujarnya dalam Weekly Brief Kemenparekraf, Senin (25/6).

Kebijakan ini bukan hal baru di Bali dan pernah diberlakukan meski hanya bersifat sukarela.

Jangan sampai memberatkan

Sebelumnya, Sandiaga juga meminta agar pengenaan retribusi jangan sampai memberatkan wisman yang akan berkunjung ke Bali. “Jangan sampai membuat ribet pengurusannya atau akhirnya malah menjadi beban yang berdampak negatif terhadap pariwisata Bali,” ujarnya pada Senin (12/2).

Pemerintah pusat menurutnya akan terus memantau penerapan kebijakan ini dan mengevaluasi secara berkala, setiap tiga bulan hingga satu tahun sejak kebijakan diberlakukan.

Wisman bisa membayar retribusi melalui berbagai metode pembayaran, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), sistem Love Bali, bank transfer, virtual account, atau QRIS. Selain itu, wisman juga bisa melakukan pembayaran non-tunai di konter BRI, dengan kartu debit/kredit atau electronic data capture (EDC).

Menunggu pembuktian

Editorial Team

Tonton lebih seru di