Sandiaga Uno Gugat Indosat Atas Pemanfaatan Aset Negara

Jakarta, FORTUNE - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menggugat tiga perusahaan terkait perbuatan melawan hukum, yakni PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 13 Desember 2021 dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (17/12), Grahalintas Properti menjadi tergugat utama, sementara Indosat dan Sisindosat menjadi pihak yang turut tergugat.
Dalam petitumnya, Sandiaga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Sandiaga juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap tiga laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).
Laporan dimaksud antara lain LHP BPK periode 2010 nomor 105C/HP/XVI/2011 pada 20 Mei 2011; LHP BPK periode 2014 nomor 133C/HP/XVI/05/2015 pada 22 Mei 2015; serta LHP BPK periode 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 pada 17 Mei 2019.
Terkahir, Sandiaga juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat surat menteri keuangan nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.