Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan milik obligor Sjamsul Nursalim hari ini, Rabu (10/8). Kegiatan tersebut ditandai dengan pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.
Dalam keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia, atas aset properti milik Sjamsul Nursalim yang disita berupa tanah/bangunan seluas 41.605 m2 di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Alas kepemilikan aset tersebut adalah SHGB 56/Pj.U. Desa Panjang Utara.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menuturkan, aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU) milik Sjamsul Nursalim, yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajibannya atas dana BLBI oleh BPPN.
"Aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009," ujar pria yang akrab disapa Rio tersebut.