Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) resmi menyita 159 bidang tanah milik grup Texmaco dengan total nilai aset Rp1,9 triliun.
“Kami kembali melakukan penyitaan aset untuk Texmaco di enam kota dan kabupaten,” ujar Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, saat konferensi pers, Kamis (20/1).
Itu merupakan penyitaan aset tahap kedua terhadap Texmaco. Lokasinya tersebar di enam kota/kabupaten seperti Kota Tangerang (48 ribu meter persegi), Kota Semarang (30 ribu meter persegi), Kabupaten Karawang (920 ribu meter persegi), Kabupaten Pemalang (198 ribu meter persegi), Kabupaten Kendal (691 ribu meter persegi), dan Kabupaten Batang (45 ribu meter persegi).
Pada 23 Desember 2021, Satgas BLBI telah menyita aset lahan Texmaco seluas 4,8 juta meter persegi atau 587 bidang tanah. Aset jaminan itu berlokasi di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang. Perkiraan nilai aset pada penyitaan tahap pertama Rp3,3 triliun.
Mahfud memperkirakan total aset Grup Texmaco yang sudah disita mencapai Rp5,29 triliun. Pemerintah akan menjual beberapa aset tanah yang sudah disita secara terbuka atau melalui lelang. Satgas BLBI lantas akan kembali menyita aset debitur atau obligor lainnya.
Texmaco tercatat memiliki utang Rp31,72 triliun dan US$3,91 juta.
“Kami dari Satgas BLBI melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara berjalan melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur maupun obligor yang menikmati dana BLBI,” kata Mahfud.