Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan dua aset milik anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko, di Setiabudi, Jakarta Selatan. Aksi penyitaan ini masih terkait utang obligor Kaharudin Ongko senilai Rp8,08 triliun.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan penyitaan aset milik Irjanto dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) pada 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sesuai perjanjian tersebut, Kaharudin Ongko selaku Obligor atau pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.
"Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimilikinya, anak-anak, orang tua dan pasangan pemegang saham," kata Rionald dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3).
Penyitaan dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku penanggung utang sampai saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.
Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor BUN sebesar Rp7,72 triliun. Jumlah ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen. Lewat Bank Arya Panduarta, Ongko memiliki tagihan Rp359 miliar, dan belum termasuk biaya administrasi.