Jakarta, FORTUNE - Pemerintah kembali menyita aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum melunasi utang-utangnya kepada negara. Kali ini aset yang disasar adalah jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang. Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih BLBI mencatat total luas aset yang disita itu mencapai 4.794.202 m2.
"Satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI," demikian pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD dalam keterangan rrzmi, Kamis (23/4).
Aset-aset Texamaco yang disita itu antara lain 519 bidang tanah seluas 3.333.771 M2 di Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kemudian, 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2 di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Lalu, tiga bidang tanah seluas 2.956 M2 di Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2.
Selanjutnya adalah 10 bidang tanah seluas 83.230 M2 di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur. Terakhir, satu bidang tanah seluas 125.360 M2 di. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Di luar itu, Satgas juga telah melakukan penagihan tahap kedua terhadap 8 obligor BLBI. Perkembangan hingga saat ini, dari upaya penagihan tahap kedua tersebut Satgas telah berhasil memperoleh aset jaminan salah satu obligor (SS) yang berlokasi di Jakarta Barat dan Dompu, NTB dengan total luas 100.848 m2.