Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor untuk mengawasi barang-barang impor ilegal yang tidak sesuai aturan.
Satgas ini akan menyasar para importir dan distributor yang memasukan barang ke Indonesia.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan latar belakang pembentukan Satgas ini karena banyak keluhan dari pelaku usaha, dan Kementerian Perindustrian.
“Hampir semua sama, maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal, karena jauh daripada harga yang semestinya, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan SNI dan lain-lainnya. Sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik, dan lain-lainnya," ujarnya dia dalam konferensi pers yang digelar di Kemendag, Jumat (19/7).
Satgas tata niaga ini dibentuk untuk mengawasi barang-barang impor tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
Dasar hukum pembentukan Satgas adalah Undang-Undang No.7/2014 tentang perdagangan Pasal 38, Ayat 1, bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian dalam bidang ekspor dan impor.
Juga Peraturan Pemerintah (PP) 29/2021 tentang penyelenggara bidang perdagangan Pasal 139, Ayat 3, bahwa Menteri Perdagangan mempunyai wewenang melakukan pengawasan dalam bidang perdagangan di tingkat nasional.
Satgas ini terdiri dari 11 kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham, BIN, BPOM, BAKAMLA, TNI-AL, dinas provinsi/kabupaten/kota yang memiliki perdagangan, dan Kadin.
Zulhas mengatakan tujuan pembentukan Satgas itu adalah untuk menciptakan langkah serius dalam pengawasan pasar impor dan menangani barang-barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya.
"Satgas ini akan mengawasi para importir dan distributor besar, bukan ritel," kata dia.