Jakarta, FORTUNE – Satgas Pangan Polri masih terus berkoordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman RI untuk mencari oknum nakal dari rantai pasok minyak goreng.
“Sejauh ini belum di temukan adanya kartel (minyak goreng). Bila masyarakat memiliki informasi praktik-praktik kartel, permainan harga maupun penimbunan baik yang dilakukan oleh pelaku usaha, distributor maupun oknum tertentu, segera informasikan, segera tindaklanjuti,” kata Kepala Satgas Pangan Bareskrim Polri, Irjen Pol Helmy Santika melalui pesan singkat, Kamis (3/3).
Kendati belum menemukan praktik kartel, Satgas Pangan telah menindaklanjuti temuan penimbunan minyak goreng oleh pelaku usaha di beberapa wilayah, seperti Makasar, Medan, Lampung, Nusa Tenggara Timur, dan Lebak-Serang (Banten). Kendati demikian, pihaknya tidak menyebut secara mendetail jumlah temuan itu.
Helmy telah memerintahkann pendistribusian segera barang bukti tersebut melalui mekanisme pasar.
Minyak goreng langka karena pelaku usaha masih menyesuaikan aksi dengan kebijakan pemerintah. Sebab, beberapa pihak ada yang membeli dengan harga lama yang tentu lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah. “Stok minyak goreng aman, saat ini dalam proses pendistribusian,” ujar Helmy.
HET minyak goreng curah tertinggi adalah Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp14.500, dan minyak goreng kemasan premium paling tinggi Rp14.500 per liternya.