Jakarta, FORTUNE - Satgas Waspada Investasi (SWI) bulan ini menemukan 80 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Ketua SWI, Tongam L. Tobing, mengatakan informasi mengenai hal tersebut berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di tengah masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Temuan tersebut menambah panjang daftar pinjol ilegal yang ditemukan SWI sejak 2018. Hingga Desember 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi 4.432.
Hingga kini, SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Namun, meski telah menutup ribuan platform pinjol tersebut, Tongam mengakui bahwa praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak hingga saat ini.
“SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” kata Tongam dalam keterangan resminya, Selasa (27/12).