Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Utak-atik LPG 3 Kg: Sederet Masalah dan Tanggung Jawab Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto rapat terkait IKN (Dok. Otorita IKN)
Intinya sih...
- Presiden Prabowo menginstruksikan pengecer diperbolehkan berjualan kembali LPG 3 kg, diproses menjadi subpangkalan.
- Kementerian ESDM RI larang penjualan LPG 3 kg lewat pengecer mulai 1 Februari 2025, namun dianggap merugikan rakyat.
- Achmad Nur Hidayat mempertanyakan kebijakan larangan pengecer jual LPG 3 kg dan menilai kebijakan tersebut merugikan rakyat.
Jakarta, FORTUNE – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan pada Selasa (4/2), Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar para pengecer boleh berjualan kembali LPG 3 kg. Sambil berdagang, kata Dasco, pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI resmi melarang penjualan LPG 3 kg lewat pengecer mulai 1 Februari 2025 lalu. Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi gas melon tersebut lebih terkendali, baik dari segi harga maupun sasaran penerimanya.
Editorial Team
EditorYogama Wisnu Oktyandito
EditorFarid Nurhakim
Follow Us