Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Negeri (UPN) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat memandang kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg menimbulkan gejolak besar di masyarakat.
“Bagaimana tidak? Rakyat kecil yang sudah hidup dalam keterbatasan harus menghadapi tambahan kesulitan hanya untuk mendapatkan LPG yang selama ini menjadi kebutuhan pokok mereka,” imbuh Achmad.
Tanpa mempertimbangkan realitas di lapangan, lanjut dia, kebijakan tersebut hanya memperpanjang rantai distribusi serta menambah kesulitan bagi masyarakat kelas bawah. Alhasil, Prabowo turun tangan untuk mengatasi masalah ini.
“Namun, mengapa kebijakan yang sangat tidak berpihak pada rakyat ini bisa muncul di tengah pemerintahan yang seharusnya berkomitmen untuk kesejahteraan masyarakat? Jawabannya sederhana, ada menteri-menteri di kabinet yang tampaknya tidak memahami visi dan misi presiden,” kata Achmad.
Menurut Achmad, larangan pengecer menjual LPG 3 kg adalah contoh nyata dari kebijakan yang tak melihat kenyataan di lapangan. Mayoritas masyarakat kecil membeli gas melon itu dari pengecer karena lebih mudah dijangkau.
“Dengan adanya larangan ini, mereka dipaksa untuk membeli langsung dari pangkalan yang jaraknya tidak selalu dekat. Situasi ini menyebabkan antrean panjang dan kelangkaan di beberapa daerah, bahkan seorang ibu meninggal dunia karena antrian panjang tersebut,” terang Achmad.
Tak hanya itu, tambah dia, banyak pengecer yang kehilangan mata pencahariannya akibat kebijakan tersebut.