Jakarta, FORTUNE - Maskapai penerbangan Citilink mencopot Juliandra Nurtjahjo dari jabatan sebagai direktur utama. Hal itu diputuskan berdasarkan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Kamis, (17/2).
“Perubahan kepengurusan perusahaan tersebut selaras dengan fokus kinerja Citilink sebagai bagian dari Garuda Indonesia Group untuk semakin adaptif dan berdaya saing dalam menjawab tantangan kinerja usaha di era kenormalan baru,” kata Komisaris Utama Citilink, Prasetio, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2).
Pencopotan itu terjadi usai Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Juliandra sebagai saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia 2011-2021.
"J diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis Kamis, (17/2).
Selain Dirut Citilink, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang terkait dengan dugaan tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.
Selanjutnya, Citilink mengangkat pejabat karier PT Garuda Indonesia (Persero), Dewa Kadek Rai, sebagai direktur utama.