Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetujui alih fungsi anjungan minyak dan gas bumi (migas) menjadi terumbu karang.
Rencana tersebut direalisasikan melalui Pilot Project Decommissioning Anjungan Migas Attaka-I, Attaka-UA dan Attaka-EB di Wilayah Kerja East Kalimantan dan Attaka di Kalimantan Timur.
Deputi bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Basilio Dias Araujo, mengatakan, dokumen Implementing Arrangement ini akan jadi landasan proyek percontohan bagi anjungan minyak dan gas lain. Menurutnya, masih ada 100 anjungan lagi yang masih perlu penanganan.
“Tentunya merupakan harapan dari kita bersama untuk dapat membongkar seluruh anjungan tersebut secara ekonomis dan ramah lingkungan,” ujar Basilio dalam keterangan resmi di laman Kemenko Marves, Selasa (2/2).
Nantinya, platform lepas pantai yang tidak terpakai akan digunakan sebagai artificial coral reefs, akuakultur, wisata laut, dan pusat penelitian. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi kegiatan pasca operasi anjungan migas di wilayah perairan Indonesia.