Jakarta, FORTUNE – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakati Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada 14 Februari 2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, penetapan tanggal yang bertepatan dengan Hari Valentine cukup strategis dan memberik ruang lebih luas.
“Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 diselenggarakan bulan November. Sehingga masih ada jeda waktu antara Februari dengan November, untuk ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama DPR (24/1).
Adapun waktu pemungutan suara 14 Februari ditujukan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta anggota DPD RI. Sedangkan, pemungutan suara serentak untuk memilih Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali Kota dan wakilnya, akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Mendagri berharap, penetapan jadwal pemilu ini juga berdampak positif pada efisiensi anggaran negara, apalagi pandemi belum juga usai dan ekonomi nasional masih berada di fase pemulihan.
“Ini juga dapat dimanfaatkan memperpendek waktu seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” katanya.