Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan membentuk Satgas Penanganan PMK. Usulan ini, kata dia, telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
“Satgas Penanganan PMK nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB dan wakilnya adalah Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, serta Asops Kapolri dan Panglima TNI,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers secara virtual usai rapat terbatas di Istana Negara, Kamis (23/6).
Kendati belum ditetapkan statusnya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), Airlangga menyebut penanggulangan penyebaran PMK dilakukan layaknya penanganan pandemi Covid-19. “Struktur ini (Satgas PMK) mirroring dengan struktur Satgas Penanganan Covid-19,” ujarnya.
Perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) per hari ini sudah menyebar ke 19 Provinsi dan 213 Kabupaten/ Kota. Daerah merah atau zona wabah per 23 Juni 2022 terdapat di 1.755 kecamatan, atau 38,0 persen dari total 4.614 Kecamatan yang terdampak.
Seiring dengan meluasnya kasus ke berbagai daerah, akan diterapkan pengaturan lalu-lintas ternak. Hal ini guna mencegah penyebaran penyakit antar wilayah. Nantinya pun akan diterapkan prosedur Biosafety dan Biosecurity dalam rangka pencegahan dan pengamanan penyakit hewan.
“Untuk penanganan PMK di daerah akan berbasis level mikro, seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19, akan diberikan larangan untuk hewan hidup (sapi), untuk bergerak di level kecamatan yang terdampak PMK,” ujarnya.