Jakarta, FORTUNE – Pemerintah telah tiga kali mengubah syarat jenis tes Covid-19 untuk melakukan perjalanan dalam masa pandemi COVID-19, terutama untuk moda transportasi udara.
Pada akhir 2020, syaratnya cukup menggunakan swab antigen. Namun, sebulan lalu, tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi kewajiban. Kebijakan tersebut sempat menuai gelombang protes dan petisi. Kemudian, dalam aturan terbaru nanti, pemerintah menghapus kewajiban tes PCR sebagai satu-satunya syarat terbang bagi calon penumpang pesawat.
“Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non-Bali,” kata Menteri Koordinator Pemberdayaan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pada acara jumpa pers, Senin (1/11).
Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dengan pesawat. Perjalanan udara tak lagi mesti melampirkan hasil tes PCR, tapi cukup dengan uji antigen. Lalu, seperti apa tes PCR ini sebenarnya sehingga terus mengalami perubahan pengaturan?