Jakarta, FORTUNE – Ketika ingin melakukan pembelian sebuah properti hunian maupun tanah, mengecek keaslian sertifikat tanah menjadi kegiatan yang penting. Sebab, jika sertifikat tanah itu palsu, calon pemilik tentu akan mengalami kerugian besar.
Banyak sertifikat palsu beredar sehingga calon pembeli properti mesti berhati-hati. Dengan begitu, ada baiknya seseorang memahami cara memeriksa apakah suatu sertifikat tanah itu asli atau palsu.
Jual beli properti tak lepas dari risiko penipuan. Tidak sedikit pihak yang tidak bertanggung jawab yang menawarkan sertifikat tanah palsu. Sayangnya, jumlah orang yang terjebak oleh sertifikat palsu itu juga tak sedikit. Mereka membeli tanah yang ternyata merupakan milik orang lain.
Situs web Rumah123.com melansir harga aset yang sertifikatnya palsu biasanya berada di bawah harga pasar. Pembeli pun bisa saja tergiur dengan hal tersebut. Jika pembeli melanjutkan hingga ke tahap pembelian, kerugian dalam nominal uang yang besar pun tidak terhindarkan.
Namun, bagi siapa pun yang memiliki tanah, mesti memastikan agar sertifikat tanahnya asli. Itu agar kepemilikan tanahnya di mata hukum sah, menurut Kompas.com. Berikut sejumlah cara memeriksa sertifikat tanah asli atau palsu, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.