Jakarta, FORTUNE - BPJS Kesehatan bakal menaikan tarif iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Juni 2025 mendatang. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kondisi keuangan yang defisit hingga potensi gagal bayar klaim BPJS Kesehatan dalam dua tahun mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlul Ruby di sela-sela peluncuran Buku “Tabel Mortalitas Penduduk Indonesia” di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Senin (11/11). Ali bahkan menyatakan, BPJS Kesehatan sudah hampir empat tahun tidak menaikan iuran. Padahal, bila mengacu pada undang-undang, besaran iuran harus dievaluasi selama dua tahun sekali.
“Akhir Juni atau awal Juli 2025 akan ditentukan, kira-kira berapa iuran, target manfaat, dan juga tarif (akan disesuaikan)," ujar Ali.