Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi kartu BPJS (Dok. BPJS Kesehatan)

Intinya sih...

  • BPJS Kesehatan akan menaikkan tarif iuran peserta JKN pada Juni 2025 untuk mengantisipasi defisit keuangan.
  • Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan kebijakan ini dilakukan setelah hampir empat tahun tidak menaikkan iuran.
  • Besaran iuran, target manfaat, dan tarif akan disesuaikan dengan keputusan yang akan ditentukan akhir Juni atau awal Juli 2025.

Jakarta, FORTUNE - BPJS Kesehatan bakal menaikan tarif iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Juni 2025 mendatang. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kondisi keuangan yang defisit hingga potensi gagal bayar klaim BPJS Kesehatan dalam dua tahun mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlul Ruby di sela-sela peluncuran Buku “Tabel Mortalitas Penduduk Indonesia” di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Senin (11/11). Ali bahkan menyatakan, BPJS Kesehatan sudah hampir empat tahun tidak menaikan iuran. Padahal, bila mengacu pada undang-undang, besaran iuran harus dievaluasi selama dua tahun sekali.

Editorial Team

Tonton lebih seru di