Jakarta, FORTUNE – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan, aturan tentang pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite bagi mobil mewah, termasuk kendaran dinas Kementerian/Lembaga pemerintahanakan diterapkan Agustus-September tahun ini.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan saat ini pihaknya dan Pertamina masih menggodok aturan subsidi BBM agar tepat sasaran. “Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (21/6).
Menurutnya, BPH Migas bersama Pertamina sudah mengantongi data kriteria konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite.
“Kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” katanya.