Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera menerapkan mekanisme rekam medis elektronik (RME) secara terintegrasi penuh di seluruh Indonesia pada akhir 2023.Layanan ini akan digunakan terhadap lebih dari 60.000 fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dan ratusan startup kesehatan maupun biotech.
Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji, mengatakan data kesehatan masyarakat nantinya akan diinput ke dalam sistem yang telah disediakan Kemenkes oleh Fasyankes. “Sehingga masyarakat bisa mendapatkan rekam medis, walau layanan kesehatannya di tempat yang berbeda-beda,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (9/9).
Untuk mekanismenya, baik pasien maupun Fasyankes bisa mengakses aplikasi PeduliLIndungi maupun SatuSehat yang baru saja diluncurkan beberapa waktu lalu. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone, dapat mengakses langsung di setiap Fasyankes, karena data RME akan terhubung secara nasional. “Tentunya dengan persetujuan dari pasien,” ujarnya.
Kemenkes memastikan data-data yang tercatat dalam sistem RME adalah milik pasien, yang wajib dijaga kerahasiaan serta keamanannya oleh Fasyankes dengan pengawasan. Namun, Kemenkes memiliki kewenangan untuk mengolah data-data tersebut, untuk nantiny dijadikan bahan untuk melaporkan dan analisis lainnya, serta untuk meningkatkan pelayanan, misalnya rujukan, antrean pasien, dan sistem lainnya seperti asuransi dan pembiayaan.