Jakarta, FORTUNE - India tengah mempertimbangkan kebijakan penggunaan cryptocurrency sebagai aset keuangan sembari melindungi para investor ritel yang menempatkan dananya pada instrumen tersebut. Mengutip Fortune.com pertimbangan itu terjadi di tengah proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kripto yang akan diajukan Perdana Menteri Narendra Modi ke parlemen 29 November mendatang.
Beleid tersebut nantinya akan mengatur jumlah minimum yang dibolehkan dalam investasi aset kripto. Selain itu, ada pula aturan soal larangan penggunaan kripto sebagai alat pembayaran yang sah, kata seorang sumber di pemerintahan yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena belum adanya keputusan akhir yang diambil.
Sebelumnya, pada Selasa (23/11) malam, para pembuatan kebijakan memposting deskripsi RUU itu di situs web parlemen sembari menyatakan bakal melarang semua cryptocurrency swasta kecuali jenama tertentu untuk mempromosikan teknologi yang mendasari mata uang kripto dan penggunaannya.
Ketidakpastian kebijakan ini memicu aksi jual terhadap sejumlah mata uang kripto termasuk Shiba Inu dan Dogecoin, yang pada satu titik turun lebih dari 20 persen dalam perdagangan di platform WazirX, salah satu pertukaran cryptocurrency terkemuka di India. Meski demikian, pengaruh platform tersebut tidak besar dibandingkan bursa seperti Binance atau Kraken.