Surat keterangan ahli waris bermanfaat sebagai bukti ahli waris, serta dapat membantu mengurusi hal-hal administratif yang berhubungan dengan warisan. Sebagai contoh, apabila Anda ingin mengurus perubahan nama pada sertifikat tanah, sehingga bisa diperjualbelikan.
Surat ini juga bermanfaat untuk menghindari konflik atau penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masa depan pada warisan yang ditinggalkan keluarga.
Mengutip Pasal 111 Ayat (1) poin C pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, surat tanda bukti ahli waris bentuknya bermacam-macam. Bukti tersebut bisa berupa wasiat dari pewaris, putusan pengadilan, dan penetapan hakim atau ketua pengadilan.
Mengutip Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum dan HAM, Surat Keterangan Hak Waris adalah suatu akta otentik yang diterbitkan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan yang menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris.
Berdasarkan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.10 /1961 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa jika orang mempunyai hak atas tanah meninggal dunia, untuk mendaftarkan peralihan hak karena warisan mengenai tanah yang telah dibukukan, maka kepada Kepala Kantor Pendaftaran tanah harus diserahkan Surat Keterangan Mewaris dari instansi yang berwenang.