Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Surat Berharga Negara. (Shutterstock/Fizkes)

Jakarta, FORTUNE - Surat keterangan ahli waris atau disebut Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) perlu diurus sebagai bukti bahwa seseorang benar-benar merupakan ahli waris dari salah satu anggota keluarga yang dinyatakan meninggal dunia.

Ada beragam manfaat dari surat ini, sehingga perlu dibuat dan disimpan salinannya. Untuk mendapatkan SKHW maka perlu mengetahui syarat dan cara membuat surat keterangan ahli waris.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini manfaat dan syarat pembuatan surat keterangan ahli waris yang dirangkum dari berbagai sumber.

Manfaat surat keterangan ahli waris

Surat keterangan ahli waris bermanfaat sebagai bukti ahli waris, serta dapat membantu mengurusi hal-hal administratif yang berhubungan dengan warisan. Sebagai contoh, apabila Anda ingin mengurus perubahan nama pada sertifikat tanah, sehingga bisa diperjualbelikan. 

Surat ini juga bermanfaat untuk menghindari konflik atau penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masa depan pada warisan yang ditinggalkan keluarga.

Mengutip Pasal 111 Ayat (1) poin C pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, surat tanda bukti ahli waris bentuknya bermacam-macam. Bukti tersebut bisa berupa wasiat dari pewaris, putusan pengadilan, dan penetapan hakim atau ketua pengadilan.

Mengutip Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum dan HAM, Surat Keterangan Hak Waris adalah suatu akta otentik yang diterbitkan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan yang menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris.

Berdasarkan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.10 /1961 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa jika orang mempunyai hak atas tanah meninggal dunia, untuk mendaftarkan peralihan hak karena warisan mengenai tanah yang telah dibukukan, maka kepada Kepala Kantor Pendaftaran tanah harus diserahkan Surat Keterangan Mewaris dari instansi yang berwenang.

Syarat membuat surat keterangan ahli waris

Apabila ahli waris ingin membuat surat ini, maka disaksikan dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Kemudian ada akta keterangan yang dikeluarkan dari notaris atau balai harta peninggalan.

Dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Kemenpan RB memuat enam syarat yang harus dikumpulkan sebelum pengajuan pembuatan surat tersebut ke kecamatan, antara lain:

  • Surat keterangan ahli waris dari kantor desa/kelurahan yang ditandatangani oleh ahli waris di atas meterai Rp6.000, ditandatangani 2 orang saksi, disaksikan dan dibenarkan oleh kepala desa/lurah.
  • Fotokopi akta kematian keluarga yang meninggal.
  • Fotokopi akta perkawinan/buku nikah ahli waris.
  • Fotokopi akta kelahiran anak-anak atau fotokopi kartu keluarga ahli waris.
  • Fotokopi KTP dari semua yang bertandatangan di surat keterangan ahli waris.
  • Bukti lunas PBB tahun berjalan.

Cara membuat surat keterangan ahli waris

Apabila semua persyaratan dipenuhi, pemohon bisa melakukan pengajuan ke kantor kecamatan. Adapun prosedur atau alur pembuatannya sebagai berikut:

  1. Pemohon memasukkan surat keterangan ahli waris yang sudah ditandatangani ahli waris, 2 orang saksi, kepala desa/lurah setempat beserta berkas kelengkapannya.
  2. Staf pelayanan umum (pelum) kecamatan menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas apabila sudah lengkap diserahkan kepada kepala seksi untuk diperiksa lebih lanjut.
  3. Kepala seksi pelum memeriksa kelengkapan berkas dan apabila sudah lengkap diberi paraf koordinasi dan menyerahkan berkas kepada sekretaris kecamatan.
  4. Sekretaris kecamatan memeriksa berkas dan memberikan paraf koordinasi dan memberikan kembali kepada kepala seksi pelum.
  5. Kepala seksi pelum membawa surat kepada camat untuk ditandatangani kemudian menyerahkan kepada staf pelum untuk diberi nomor registrasi.
  6. Staf pelum memberikan nomor registrasi surat keterangan waris dan membuat dokumentasi.
  7. Pemohon menerima surat yang sudah diberi nomor registrasi.

Proses mengurus surat keterangan ahli waris tidak dipungut biaya alias gratis. Prosedur bisa berjalan lancar apabila persyaratan pengurusannya dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan di kantor kecamatan.

Demikian cara membuat surat keterangan ahli waris disertai dengan informasi persyaratan dan alur pembuatannya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Editorial Team