Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

Intinya sih...

  • Skema penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan direncanakan akan dimulai pada akhir 2025.

  • Peserta yang beralih ke PBI, tidak mampu, peserta PBPU dan BP, dan terdaftar dalam DTSEN berhak mendapatkan pemutihan.

  • Pemerintah telah mengalokasikan dana senilai Rp20 triliun dari APBN 2026 untuk mendukung skema penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan! Pemerintah akan melakukan program penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban jutaan peserta yang selama ini merasa kesulitan membayar iuran. Pemutihan iuran disebut akan dimulai pada akhir 2025 dengan skema dan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat.

Berikut penjelasan skema penghapusan BPJS Kesehatan yang penting untuk diketahui pesertanya.

Skema penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa ada sebanyak 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan, dengan nilai fantastis mencapai Rp10 triliun. Hal tersebut mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan melalui program pemutihan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menjelaskan bahwa program tersebut akan mulai dijalankan pada akhir tahun 2025 dan diperluas secara nasional pada awal tahun 2026.

Skema pemutihan ditujukan bagi peserta yang masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Peserta diwajibkan untuk melakukan registrasi dan pendaftaran ulang, sekaligus melakukan penghapusan utangnya.

Kehadiran program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi peserta untuk melunasi kewajiban tanpa harus terbebani biaya. Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan.

Syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara otomatis terhadap semua peserta yang memiliki tunggakan. Artinya, tidak semua peserta dapat menikmati manfaat program pemutihan.

Pemerintah masih memverifikasi peserta secara mendalam agar program tepat sasaran. Ada beberapa kriteria peserta yang berkesempatan mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Berikut beberapa syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi peserta.

1. Peserta yang beralih ke PBI

Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini masuk ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat menikmati manfaat. Iuran tersebut akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.

2. Berasal dari kalangan tidak mampu

Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya ditujukan bagi peserta dari kalangan tidak mampu atau miskin.

3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Peserta wajib terdaftar dalam DTSEN untuk dapat melakukan pemutihan tunggakan sebagai bagian dari kelompok masyarakat tidak mampu atau miskin. Validasi data penting agar bantuan tepat sasaran.

4. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi oleh pemerintah daerah

Program tersebut juga menyasar peserta berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

5. Pemutihan berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan atau 2 tahun

Kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran maksimal 24 bulan atau 2 tahun. Jika tunggakan lebih dari 24 bulan, sisa kewajiban di luar batas tersebut harus dibayar oleh peserta.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk mendukung skema penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa telah mengalokasikan dana senilai Rp20 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Purbaya juga berharap ada perbaikan tata kelola oleh BPJS Kesehatan agar kebocoran anggaran dapat dicegah. Salah satunya dengan mengevaluasi regulasi yang sudah tidak relevan.

Ghufron selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan memastikan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan peserta tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan selama pelaksanaan tepat sasaran.

Demikian rangkuman penjelasan skema penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan sebagai solusi yang ditawarkan pemerintah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban peserta BPJS Kesehatan yang kurang mampu. Semoga bermanfaat!

FAQ seputar penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan

  1. Pemutihan BPJS Kesehatan kapan dibuka?
    Pemerintah tengah menyiapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dijadwalkan mulai berlaku pada akhir tahun 2025.

  2. Siapa saja yang dapat melakukan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan?
    Peserta yang memiliki tunggakan dan memenuhi persyaratan dapat menikmati manfaat tersebut.

  3. Bagaimana cara mengecek tunggakan iuran BPJS Kesehatan?
    Peserta dapat mengecek tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, dan kontak resmi.

Editorial Team