Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara otomatis terhadap semua peserta yang memiliki tunggakan. Artinya, tidak semua peserta dapat menikmati manfaat program pemutihan.
Pemerintah masih memverifikasi peserta secara mendalam agar program tepat sasaran. Ada beberapa kriteria peserta yang berkesempatan mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Berikut beberapa syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi peserta.
1. Peserta yang beralih ke PBI
Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini masuk ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat menikmati manfaat. Iuran tersebut akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.
2. Berasal dari kalangan tidak mampu
Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya ditujukan bagi peserta dari kalangan tidak mampu atau miskin.
3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Peserta wajib terdaftar dalam DTSEN untuk dapat melakukan pemutihan tunggakan sebagai bagian dari kelompok masyarakat tidak mampu atau miskin. Validasi data penting agar bantuan tepat sasaran.
4. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi oleh pemerintah daerah
Program tersebut juga menyasar peserta berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
5. Pemutihan berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan atau 2 tahun
Kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran maksimal 24 bulan atau 2 tahun. Jika tunggakan lebih dari 24 bulan, sisa kewajiban di luar batas tersebut harus dibayar oleh peserta.