Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Jakarta, FORTUNE - Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan pemerintah bakal memulai perdagangan karbon dengan skema cap, trade and tax untuk PLTU berkapasitas di atas 100 MW pada April 2022. Dalam tiga bulan ke depan, pemerintah bakal menetapkan batas atas emisi (BAE) gas rumah kaca untuk pembangkit listrik batu bara tersebut lewat Peraturan Menteri ESDM.

"Bentuknya Peraturan Menteri (Permen). Kemarin kan rencananya keputusan menteri (Kepmen). Tetapi karena sifatnya mengatur orang disarankan dari awalnya kepmen menjadi Permen," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (18/1).

Nantinya PLTU yang emisi tahunannya melebihi batas atas yang ditetapkan akan dikenakan pajak sebesar US$2 per ton. Jika tak ingin terkena pajak, mereka perlu melakukan offset dengan membeli kredit karbon dari pihak lain yang emisinya di bawah ambang batas (surplus).

Cara lain yang bisa juga dilakukan untuk offset karbon adalah dengan membuat pembangkit energi baru terbarukan  atau menjalankan proyek penyerapan karbon baik berupa restorasi hutan, gambut atau mangrove.

"Sekarang dia punya hak emisi. Kalau emisinya di atas cap-nya, sebelum mereka membeli dari yang surplus emisinya, mereka bisa melakukan offset di antaranya dengan melakukan co-firing PLTU atau membangun pembangkit lainnya. Atau mereka kemudian merestorasi mangrove atau apapun yang ada di sektor lain sehingga kemudian mereka intinya emisinya berkurang," jelas Rida.

Tak Berpengaruh ke BPP

Editorial Team

Tonton lebih seru di