Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (dok. Kemnaker)

Intinya sih...

  • Formula perhitungan UMP 2026 akan memakai pendekatan rentang angka atau range.

  • Presiden Prabowo Subianto menyetujui formula UMP 2026.

  • Kelompok buruh tuntut kenaikan upah hingga 10,5 persen.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyampaikan perkembangan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2026. 

Dalam hal ini, Menaker Yassierli mengusulkan aturan range atau rentang angka tertentu sebagai panduan dalam menetapkan UMK. Skema ini disebut sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Berikut informasi mengenai kebijakan formula perhitungan UMP 2026 yang menjadi sorotan publik.

Formula perhitungan UMP 2026 akan memakai pendekatan rentang angka

Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa formula perhitungan UMP 2026 akan menerapkan aturan range yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ia menyebut skema baru ini tidak lagi menggunakan satu angka persentase seperti tahun lalu.

Yassierli menjelaskan bahwa range akan ditentukan oleh kepala daerah dengan meninjau kondisi ekonomi daerahnya masing-masing. Sementara itu, pemerintah pusat hanya akan membuat panduan perhitungannya.

Hingga saat ini, Yassierli belum dapat membeberkan range UMP tersebut. Ia menyebutkan bahwa nantinya pemerintah pusat akan memberikan perhitungan kenaikan upah, namun penetapannya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Presiden Prabowo Subianto menyetujui formula UMP 2026

Dalam kesempatan yang sama, Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa skema kenaikan upah telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan Menaker Yassierli usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, pada Kamis (27/11). 

Menurut Yassierli, formula perhitungan UMP 2026 menggunakan range sudah sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Dewan Pengupahan Daerah diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan UMP kepada gubernur secara aktif.

Rentang angka atau range yang dimaksud akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru yang masih dibahas. Kebijakan ini juga akan mencakup penentuan upah minimum yang harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

Kelompok buruh tuntut kenaikan upah hingga 10,5 persen

Sebelumnya, kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan UMP 2026 sekitar 6,5 persen hingga 10,5 persen. Angka tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu.

Mereka telah menyiapkan tiga opsi kenaikan UMP 2026. Pertama, angka kompromi sebesar 6,5 persen. Kenaikan upah sebesar 7,7 persen menjadi opsi kedua dan angka kompromi tertinggi 8,5 persen dan 10,5 persen sebagai opsi ketiga.

Buruh menolak keras bocoran mengenai kenaikan upah sekitar 3,5 persen. Angka tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. 

Demikian rangkuman mengenai perkembangan formula perhitungan UMP 2026 yang sangat dinantikan oleh kalangan pekerja.

FAQ seputar UMP 2026

  1. Kapan UMP 2026 akan diumumkan?
    Pemerintah menargetkan pengumuman akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025 dan berlaku mulai Januari 2026.

  2. Apa yang akan berubah dari formula perhitungan UMP 2026?
    Kenaikan upah minimum tidak lagi seragam dan akan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi ekonomi daerah.

  3. Apakah UMP dan UMK itu sama?
    Tidak, UMP berlaku di tingkat provinsi, sementara UMK berlaku di tingkat kabupaten atau kota.

Editorial Team