Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi fasilitas pengolahan migas. Shutterstock/Oil and Gas Photographer

Jakarta, FORTUNE - Nasib kelembagaan baru Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) masih belum jelas di tengah pembahasan revisi Undang-Undang No. 22/2021 tentang Minyak dan Gas.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan bentuk kelembagaan baru badan pengatur hulu migas tersebut masih didiskusikan pemerintah, untuk selanjutnya dibahas bersama DPR.

"Terkait kelembagaan SKK Migas atau pengatur hulu migas, pengaturannya masuk dalam revisi UU Migas," ujarnya kepada Fortune Indonesia, Senin (25/9).

Pembubaran SKK Migas merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.36/PUU.X/2012.

Dalam beleid tersebut, MK mencabut pasal terkait tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Migas karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Karena itu, seluruh hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, demikian petikan putusan tersebut.

Selanjutnya, MK memutuskan bahwa fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut.

<p><strong>Opsi kelembagaan</strong></p>

Editorial Team