Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi teknologi CCS/CCUS. (ccs-coe.fttm.itb.ac.id)

Jakarta, FORTUNE - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) tengah menyiapkan beleid turunan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon (CCS/CCUS).

Tenaga Ahli Kepala SKK Migas, Luky A Yusgiantoro, mengatakan aturan tersebut bakal melingkupi enam aspek, yakni aspek legal, HSE & teknikal, keekonomian, komersial, penghitungan, serta pengelolaan aset.

Menurut Luky, kajian terhadap penerapan teknologi CCS/CCUS di Indonesia sebenarnya telah berlangsung sejak 2003. Penelitian atas teknologi tersebut juga melingkupi bagaiman proses injeksi karbon serta mekanisme penyimpanannya.

Selain itu, berbagai studi yang dilakukan dunia internasional juga telah menyoroti potensi besar reservoir atau lubang-lubang bekas eksploitasi migas untuk di Indonesia untuk diinjeksi karbon.

"Kami sedang mencoba untuk membahas terkait dengan turunan atau regulasi yang sudah ditandatangani oleh Pak Menteri ESDM pada Maret kemarin," ujarnya dalam webinar DETalk - Menyambut Kemerdekaan ke 78 RI - Energi Nasional Terus Melaju untuk Indonesia Maju, Selasa (15/8).

Aspek yang diatur

Editorial Team

Tonton lebih seru di