Jakarta, FORTUNE - Indonesia akan mengajukan banding atas keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang memenangkan Uni Eropa atas gugatan larangan ekspor nikel Indonesia.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan hilirisasi komoditas mineral di dalam negeri terus berjalan dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
"Sampai lubang jarum pun kita akan hadapi WTO, dan kita harus berdaulat. Dan hilirisasi adalah harga mati untuk kita lakukan dalam rangka memberikan nilai tambah," ujarnya dalam rapat di Komisi VI, Rabu (14/12).
Sebagai negara berdaulat, Indonesia tidak boleh berpangku tangan pada keputusan WTO atas larangan ekspor nikel Indonesia, katanya. Sebab, kebijakan tersebut merupakan hal wajar dan telah banyak dilakukan negara lain untuk membangun industri di negara masing-masing.
"Negara kita ini sudah merdeka, enggak boleh ada yang boleh mengintervensi negara kita. Masa yang lain boleh memainkan seperti itu kita enggak boleh," katanya.
Ia juga mencontohkan ada salah satu negara adidaya yang mengambil kebijakan serupa untuk membangun industri baterai kendaraan listrik (EV).
"Dia mempergunakan pajak progresif impor ketika membangun EV baterai kepada salah satu negara tertentu. Di saat bersamaan, ketika kita bangun di negaranya, dia akan membangun insentif 7.000 sampai 8.000 dolar. Jadi, sebenarnya ini cara yang ambigu dan oleh karena itu pemerintah Indonesia tidak akan gentar sedikit pun untuk menghadapi urusan ini," ujarnya.