Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan pemerintah masih membahas rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Kenaikan tersebut, kata dia, juga dapat berupa penyesuaian komponen yang ada di dalamnya, bukan semata gaji pokok.
“[Penyesuaian] itu banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Senin (22/7).
Dia mengatakan bahwa kepastian rencana kenaikan gaji ASN akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada Nota Keuangan yang akan dibacakan pada 16 Agustus mendatang.
Rencana penyesuaian gaji PNS tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Dokumen itu juga menyebutkan bahwa pemerintah berencana merestrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian, antara lain melalui penyusunan formasi PNS.
Penyusunan dimaksud berdasar atas analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.