Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur penggunaan kartu kredit pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa melalui Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
Perinciannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
"Untuk mendukung pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam penyediaan produk dalam negeri bagi satuan kerja kementerian negara/lembaga yang pembayarannya dilakukan melalui kartu kredit pemerintah perlu melakukan penyesuaian," demikian bunyi konsiderans PMK tersebut dikutip Fortune Indonesia, Senin (2/8).
Dalam Pasal 25 beleid tersebut, terdapat ayat baru yakni (2a), (2b) dan (2c) yang disisipkan di antara ayat (2) dan ayat (3). Ayat (2a) mengatur batas maksimal kartu kredit pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa melalui UMKM yakni sebesar Rp200 juta.
Barang dan jasa dimaksud digunakan untuk keperluan operasional dan non-operasional, barang persediaan, sewa, pemeliharaan gedung dan bangunan, pemeliharaan peralatan dan mesin, pemeliharaan lainnya, serta belanja modal.
Kemudian, pada ayat (2b) dijelaskan bahwa penggunaan kartu kredit pemerintah untuk belanja barang dan jasa melalui UMKM dilakukan melalui katalog elektronik dan toko daring yang disediakan LKPP, serta marketplace yang disediakan Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, dalam ketentuan sebelumnya tidak ada pengaturan khusus tentang penggunaan kartu kredit pemerintah untuk belanja produk dan jasa UMKM. Batas atas penggunaan kartu kredit pemerintah hanya untuk keperluan belanja modal, yakni Rp50 juta.
Batas kartu kredit pemerintah untuk keperluan belanja barang dan jasa lainnya tetap tak berubah. Pedomannya adalah PMK tentang standar biaya masukan.
Terakhir, dalam ayat (2c), dijelaskan bahwa penggunaan kartu kredit pemerintah untuk transaksi di luar katalog elektronik, toko daring yang disediakan LKPP, serta marketplace yang disediakan Kementerian Keuangan, berpedoman pada PMK mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Di luar pengadaan barang dan jasa, kartu kredit pemerintah juga bisa digunakan untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan antara lain membayar biaya transportasi, penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota. Batas maksimal penggunaannya berpedoman pada PMK tentang standar biaya masukan.